Berikut ini adalah Pidato untuk Menteri Pekerjaan Umum pertama saya (a combination of team work actually, me – my senior – my boss… ^_^ …). Terpublikasi dalam blog saya ini adalah draft 5 (revisian tapi belum yang akhir, berkas akhir berada dan telah disempurnakan oleh atasan saya). Karena masih dalam bentuk draft, pidato ini jangan di kutip dulu ya, jadikan aja sebagai gambaran besarnya. Selamat membaca draft pidato menteri pertama saya di kertas GARUDA EMAS ^_^
=====================================================
Menteri Pekerjaan Umum
Republik Indonesia
“KEBIJAKAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERMUKIMAN MENDORONG SEKTOR RIIL DAN DAYA SAING EKONOMI INDONESIA”
Disampaikan oleh:
MENTERI PEKERJAAN UMUM
Pada Acara:
Program Sekolah Staf Pimpinan Bank Indonesia (SESPIBI) Angkatan XXIX
Jakarta, 30 Maret 2010
Yang terhormat,
Bapak Pjs. Gubenur Bank Indonesia,
Bapak Ketua Umum APINDO,
Para Peserta SESPIBI Angkatan XXIX (Setingkat Deputi Direktur / Eselon II)
Hadirin sekalian yang saya cintai,
Assalaamu’alaikum Warrahmatullaahi Wabarakaatuh,
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.
Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga pada hari ini kita dapat hadir bersama dalam program “Sekolah Staf Pimpinan Bank Indonesia (SESPIBI) Angkatan XXIX”. Saya menyambut baik acara ini dan merupakan ajang untuk kita saling bertukar pikiran, mengingat tantangan pelaksanaan pembangunan nasional ke depan bukan semakin ringan, namun akan semakin berat dan kompleks di tengah-tengah dinamika masyarakat yang semakin kritis dan menuntut pelayanan yang lebih baik dari Pemerintah. Menghadapi kondisi demikian, kita sebagai pemangku kebijakan maupun sebagai pelaku pembangunan, perlu memahami dan memiliki persepsi yang sama mengenai kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta investasi khususnya bidang PU dan permukiman, terutama dalam mendukung tercapainya target dan sasaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan jangka menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014.
Para peserta yang saya hormati,
Perjalanan pembangunan pemerintah selama ini telah menunjukkan berbagai perkembangan yang dapat membuat kita optimis termasuk diantaranya pembangunan dalam bidang ekonomi. Seperti yang kita telah ketahui bersama bahwa pada awal masa pemerintahan tahun 2010 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mematok angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 %. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 juga menetapkan prioritas dan fokus pembangunan ke depan yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dengan melanjutkan pelaksanaan triple track strategy. Track strategy pertama yakni pro-growth, mengutamakan ekspor dan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kemudian track strategy yang kedua yaitu pro-job, dengan menggerakkan sektor riil untuk menciptakan lapangan kerja. Track strategy yang terakhir dalam hal ini pro-poor yaitu untuk mengurangi kemiskinan dengan merevitalisasi sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan ekonomi perdesaan.
Komitmen pemerintah menomorsatukan pembangunan infrastruktur bukan tidak berdasar. Berbagai studi mengenai infrastruktur menyebutkan bahwa besarnya kontribusi infrastruktur terhadap pertumbuhan ekonomi sangat signifikan dan merupakan salah satu faktor dalam meningkatkan daya saing bangsa. Ketersediaan infrastruktur ke-PU-an yang berkualitas sebagai pendukung kelancaran kegiatan sektor pembangunan lainnya, dan sebagai stimulan dalam mendukung perkembangan ekonomi wilayah yang signifikan diyakini mampu meningkatkan produktivitas dan distribusi pendapatan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan produk, serta mengurangi kesenjangan sosial.
Berdasar pada beberapa hasil studi dapat saya kemukakan bahwa pembangunan infrastruktur ke-PU-an memiliki peran diantaranya dapat sebagai katalisator antara proses produksi, pasar dan konsumsi akhir serta memiliki peranan sebagai Social Overhead Capital dimana infrastruktur didudukan sebagai suatu modal dimana memacu tumbuh kembangnya ekonomi. Selain merupakan salah satu pilar pendukung pertumbuhan ekonomi, infrastruktur dan pemerataan pembangunan yang mampu menciptakan lapangan kerja, memiliki multiplier effect kepada industri bahan bangunan. Berdasarkan perhitungan para pakar menunjukan bahwa investasi anggaran PU sebesar 32,809,T pada TA 2008 diperkirakan dapat menyerap tenaga kerja profesional, tenaga semi profesional dan pekerja pendukung sekitar 1 juta orang. Berbagai studi menunjukkan bahwa elastisitas infrastruktur terhadap perubahan output (PDB) berkisar antara 0,07 hingga 0,44. Hal ini menunjukkan bahwa infrastruktur sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain berbagai studi menunjukkan bahwa economic rate of return dari investasi infrastruktur berada disekitar 19-117%, jauh di atas biaya hutang yang mungkin berkisar di antara 10% (Easterly & Seeven, 2003).
Hadirin yang terhormat,
Saat ini di lingkungan kementerian Pekerjaan Umum PU telah melaksanakan berbagai reformasi, terutama kerangka peraturan perundangan yang mantap dan supportif. Di sektor jalan telah ditetapkan UU No 38/2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol, pembentukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai lembaga semi-independen di luar struktur eksekutif, dan pengembangan konsep perjanjian konsesi yang bankable.
Di sektor sumber daya air, Pemerintah telah menetapkan UU Sumber Daya Air yang baru, yaitu UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. UU ini mengamanatkan upaya konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air yang seimbang. Dalam rangka pendayagunaan, lebih ditekankan pada upaya yang berkelanjutan, termasuk penyiapan sistem pengairan, air minum dan prasarana air limbah, serta peningkatan kemitraan sektor swasta, koperasi, dan masyarakat. Pemerintah juga telah mengeluarkan PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. PP tersebut mengatur peran, tanggung jawab, peraturan dan prosedur tentang bagaimana pemerintah daerah mengelola subsektor air minum dan air limbah dan bagaimana sektor swasta dapat berperan serta. PP tersebut juga memuat pembentukan Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM). Kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman berbasis Kelembagaan juga telah disusun sebagai dasar kebijakan sektor air minum dan sanitasi. Beberapa peraturan lain seperti revisi PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air serta pengaturan untuk persampahan juga telah dirintis untuk melengkapi kebijakan dalam sektor air minum dan sanitasi. Melengkapi ketentuan di atas, saat ini juga telah ditetapkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan pentingnya pelaksanaan penataan ruang dalam proses pembangunan yang kita laksanakan.
Selain kebijakan infrastruktur yang telah disampaikan di atas, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, dan PP no 38 tahun 2006 pemerintah telah menetapkan pembagian urusan dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan pembagian tugas yang jelas,untuk urusan pemerintahan yang bersifat concurrent/dilaksanakan bersama didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Pemerintah dapt menugaskan Penyelenggaraan sebagian infrastruktur nasional kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa berdasarkan asas tugas pembantuan dan melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah untuk kegiatan non fisik berdasarkan asas dekonsentrasi.
Hadirin yang terhormat,
Berdasarkan agenda dan proritas utama dalam RPJM Nas 2011-2014, dan amanat UU tersebut diatas, Kementerian PU telah menetapkan Rencana Strategis Kementerian PU tahun 2010-2014. dengan visi jangka panjang: “Tersedianya Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Permukiman yang Andal untuk Mendukung Indonesia Sejahtera 2025”. Sesuai visi dan misi kementerian PU, arah Pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan permukiman mempunyai 3 (tiga) strategic goals, yaitu: a) meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan c) meningkatkan kualitas lingkungan. Visi,misi dan strategic goals tersebut kemudian dijabarkan dalam beberapa prioritas pembangunan dan sasaran strategis yang diwujudkan melalui program program dan kegiatan pembangunan dalam periode pembangunan 2010-2014.
Proritas pembangunan di dalam Renstra yang tekait dengan tema hari ini adalah; meningkatkan keandalan sistem (jaringan) infrastruktur pekerjaan umum dan permukiman untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, ketahanan pangan dan daya saing, serta meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan (dasar) infrastruktur pekerjaan umum dan permukiman untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ke dua (2) Prioritas ini ditetapkan untuk menjawab isu permasalahan dan tantangan rendahnya ketersediaan dan kualitas infrastruktur dimana berdasarkan., Word Compettivesness yearbook 2008, dalam hal daya saing global Indonesia berada pada peringkat 55 dari 134 negara, dimana kesediaan infrastruktur memadai (16%) merupakan penyumbang kedua sebagai faktor problematik dalam melakukan usaha setelah birokrasi pemerintah yang tidak efisien (19,3%). Isu ini juga untuk menjawab beberapa ganjalan dari sisi domestik diantaranya masih lesu-nya dunia usaha di sektor riil, pertumbuhan ekonomi belum mampu mengatasi tingginya pengangguran dan kemiskinan, dan stabilitas ekonomi yang masih rentan meski dari sisi eksternal perekonomian mulai membaik sejalan dengan tingkat pemulihan ekonomi global.
Para peserta yang saya hormati,
Dalam memenuhi prioritas pembangunan tersebut diatas, sasaran strategis Kementerian Pekerjaan Umum adalah; pertama dengan menyeimbangkan jumlah pasokan (supply) air baku maupun air minum dengan jumlah kebutuhan (demand). Hal ini mengingat semakin tinggi intensitas tingkat kerusakan sumber air untuk penyediaan air baku di dalam pengelolaan sumber daya air. Data terakhir menunjukkan DAS yang kritis di Pulau Jawa mencapai 62 sungai. Permasalahan yang dijumpai antara lain adalah rusaknya ekosistem daerah aliran sungai akibat aktivitas masyarakat seiring pertumbuhan populasi dan kebutuhan lahan untuk permukiman dan industri. Target Sasaran strategis mengatasi permasalahan ini antara lain Penyelesaian Banjir Kanal Timur, Pelaksanaan pembangunan prasarana pengendalian banjir dan pengembangan terpadu aliran Sungai Bengawan Solo, meningkatnya ketersediaan air baku yang memadai (kuantitas, kualitas, dan kontinuitas) dengan Kapasitas tampung sumber air yang dibangun/ditingkatkan (1,1 miliar m3) dan dijaga/dipelihara (12,5 miliar m3). Luas cakupan layanan jaringan irigasi yang dibangun/ditingkatkan (500.000 ha) dan dijaga/dipelihara (2.300.00 ha). Luas cakupan layanan jaringan reklamasi rawa yang dibangun/ditingkatkan 10.000 ha) dan dijaga/dipelihara (1.200.000 ha).
Kedua, tantangan dan sasaran strategis selanjutnya adalah dengan pemenuhan kebutuhan infrastruktur jalan yang dapat menunjang kelancaran sistem logistik nasional serta proses distribusi hasil produksi barang dan jasa guna mendukung pertumbuhan sektor riil. Isu utama yang dijumpai adalah belum memadainya kualitas pelayanan jalan, terutama ruas-ruas jalan yang merupakan jalur-jalur ekonomi utama. Jaringan jalan banyak yang belum lengkap, terutama di kawasan Timur Indonesia, dan kapasitas jalan juga belum kompetitif secara regional di Sumatera, Kalimantan. Pelayanan jaringan jalan Nasional yang melewati perkotaan kurang berfungsi serta masih terdapat keterbatasan akses dari pusat-pusat produksi ke daerah pemasaran (outlet) maupun perkotaan yang menambah biaya produksi dan mengurangi daya saing. sasaran strategis antara lain adalah meningkatkan efisiensi sistem jaringan jalan di dalam sistem transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan sosial masyarakat serta pengembangan wilayah melalui preservasi dan peningkatan kapasitas jalan lintas wilayah serta pembangunan Jalan Tol Trans Jawa. Targetnya adalah pembangunan dan preservasi jaringan jalan tol sepanjang 700 km serta melakukan pemabngunan akses tol pada koridor-koridor dengan intensitas pergerakan barang dan jasa yang tinggi dan berorientasi ekspor seperti: Pembangunan Jalan Akses Tanjung Priok, Dry Port Cikarang dan Gedebage, Bandara Juanda dan Kualanamu, maupun jalan non-tol yang merupakan jalan-jalan akses dari Lintas Timur Sumatera menuju Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Dumai, serta pembangunan jalan-jalan akses dari Pantura Pulau Jawa menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Cirebon, Pelabuhan Tanjung Mas, Pelabuhan Tanjung Perak, dan lain-lain. Preservasi pada ruas jalan nasional baik lintas maupun non-lintas, sehingga 94 % jaringan jalan nasional dalam kondisi mantap. Penanganan lainnya adalah peningkatan kapasitas jalan sepanjang 19.370 Km, sehingga Lintas Timur Sumatera dan Pantura Jawa memiliki lebar minimum 7 m, dengan Pantura Jakarta-Surabaya memenuhi spesifikasi jalan raya; Lintas Selatan Kalimantan dan Lintas Barat Sulawesi memiliki lebar minimum 6 m; terjadi penurunan panjang jalan sub standar sebesar 10% dan penambahan lajur kilometer sepanjang 13.000 Km; serta panjang jalan yang memenuhi spesifikasi jalan raya bertambah 400 Km.
Ketiga, dalam mengatasi pertumbuhan industri dan kawasan permukiman khususnya terkait infrastruktur permukiman, tantangan yang dihadapi adalah meningkatkan pelayanan infrastruktur permukiman terutama di perkotaan, serta pelayanan air minum baik di kawasan perkotaan maupun perdesaan serta pelayanan sanitasi seperti sistem pengolahan air limbah, dan persampahan perkotaan. Untuk menjwab tantangan ini, Sasaran strategis diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan kualitas lingkungan permukiman melalui pengembangan sistem jaringan penyediaan air minum untuk mendukung peningkatan tingkat pelayanan penduduk perkotaan dan penduduk perdesaan, serta meningkatnya pelayanan sanitasi sistem terpusat dan sistem berbasis masyarakat bagi penduduk perkotaan, meningkatnya sistem pengelolaan drainase untuk mendukung pengurangan luas genangan di perkotaan serta meningkatnya sistem pengelolaan persampahan untuk mendukung peningkatan tingkat pelayanan penduduk, dan meningkatnya kualitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, serta penerapan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di perkotaan. Target yang akan dilaksanakan antara lain dukungan infrastruktur permukiman sebanyak 240 kawasan permukiman, MBR 26.700 unit hunian rusunawa dan infrastruktur pendukungnya. Fasilitasi terhadap 107 PDAM untuk mendapatkan pinjaman bank dan 185 PDAM mendapatkan pembinaan teknis. Target lainnya adalah peningkatkan kapasitas produksi Sistem Penyediaan Air Minum di 32 provinsi dengan total peningkatan 9.470 liter/detik. Program pembangunan infrastruktur perdesaan di 8.803 desa tertinggal, program penanggulangan kemiskinan perkotaan di 9956 kelurahan/desa, program air minum (4.650 desa) dan sanitasi masyarakat (220 kawasan), dan program pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah di 185 kawasan.
Dalam pembangunan infrastruktur masih banyak yang bersifat sektoral dan tidak terpadu antara pusat dan daerah, sehingga perlu melaksanakan perencanaan dan pembangunan yang lebih terintegrasi. Salah satu upaya adalah dengan melaksanakan pendekatan wilayah dalam proses perencanaan dan pembangunan infrastrukturyang berbasis penataaan ruang. Pendekatan pengembangan wilayah ini sangat dibutuhkan untuk menterpadukan kondisi sosial, budaya, ekonomi, politik dan geografis yang berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Tujuannya adalah menyerasikan berbagai kegiatan pembangunan sektor dan wilayah, sehingga pemanfaatan ruang, daya dukung, serta sumber daya yang ada dapat optimal mendukung peningkatan kehidupan masyarakat sesuai dengan tujuan dan sasaran program pembangunan yang diharapkan.
Hadirin yang terhormat,
Dari berbagai kajian dan perbandingan dengan negara-negara lainnya diperoleh gambaran bahwa ke depan untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 6-7% per tahun diperkirakan membutuhkan alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur (secara keseluruhan) paling tidak 5% dari PDB. (dimana lebih kurang sebesar 2,6 – 3% di antaranya adalah infrastruktur ke-PU-an dan permukiman).
Peranan investasi telah terbukti menjadi aspek penting dalam mewujudkan pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional. Berdasarkan data empiris, pada tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009, terlihat bahwa investasi di bidang infrastruktur ke-PU-an dan permukiman (pusat-daerah-swasta) selama tahun 2005-2009 menunjukkan angka prosentase-nya hanya berkisar antara 1,7 – 1,9% saja dari PDB. Sementara Bappenas memperkirakan bahwa kemampuan Pemerintah untuk mendanai pembangunan infrastruktur pada periode RPJMN (2010-2014) diperkirakan hanya Rp 450,7 Triliun saja sementara total kebutuhan investasi infrastruktur ke-PU-an dan permukiman sebesar Rp 689 triliun. RPJMN hanya mampu menyediakan dana untuk Kementerian PU sebesar Rp 268,805 triliun saja (atau ± 39,0%), maka sisa ± 61,0% lainnya (Rp 420,196 triliun) diharapkan akan dapat disediakan melalui Kerjasama Pemerintah dan Dunia Usaha, baik melalui pola-pola KPS, kerjasama Pemerintah dengan BUMN dan/atau BUMD, Pemerintah dan Masyarakat, maupun kombinasi di antara sumber-sumber pembiayaan tersebut sebesar Rp 173,371 triliun (Air Bersih Rp 6,283 triliun dan Jalan Tol Rp 167,088 triliun) dan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 246,825 triliun (baik melalui DAK sebesar ± Rp 75 triliun maupun dari PAD sebesar ± Rp 172 triliun. Berdasarkan perkiraan prosentase investasi infrastruktur ke-PU-an dan permukiman masih berkisar antara 1,8 – 2% saja dari PDB selama 2010-2014, dengan tingkat pertumbuhan yang stabil dan merata setiap tahunnya.
Pelibatan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur sejauh ini telah diupayakan untuk lebih optimal melalui penyempurnaan regulasi antara lain yang tertuang dalam revisi Perpres 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan revisi Perpres No. 67 Tahun 2005 yang dimuat dalam Perpres No. 13 Tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Hal pokok ynag diatur adalah meliputi 4 hal utama, yaitu:Proses pengadaan barang dan jasa (procurement process); Dukungan pemerintah (Government’s supports);Jaminan Pemerintah (Government’s guarantee); dan Proyek kerjasama atas prakarsa badan usaha (unsolicited projects). Dukungan pemerintah tersebut dapat berbentuk kontribusi fiskal, perizinan, pengadaan lahan, dukungan sebagian konstruksi, dan/atau dapat juga dalam bentuk insentif perpajakan yang dapat diusulkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan disetujui oleh Menteri Keuangan.
Dalam 5 (lima) tahun ke depan Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum) merencanakan untuk terus mendorong berbagai alternatif pembiayaan untuk investasi pembangunan infrastruktur, termasuk pola-pola KPS, utamanya dalam pembangunan dan pengelolaan jalan tol, pembangunan dan pengelolaan air minum, serta pembangunan dan pengelolaan persampahan dan sanitasi kota. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 47/M.PPN/HK/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 28 tahun 2009 tentang Penetapan Daftar Rencana Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, maka dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan telah ditetapkan beberapa proyek di bidang jalan tol, air minum, persampahan, dan sanitasi kota yang tanggung jawab pelaksanaannya ada pada Kementerian Pekerjaan Umum, sebagaimana terlampir (Lampiran 5). Namun, mengingat berbagai kendala dan hambatan yang diperkirakan akan masih saja terjadi pada periode 5 (lima) tahun mendatang dan belum akan dapat diatasi sepenuhnya, maka Kementerian Pekerjaan Umum akan memprioritaskan untuk melakukan fasilitasi dan mendorong dengan intensif tercapai target-target dan terwujudnya proyek-proyek KPS dalam renstra stretgis kementerian PU berikut ini sebagai bagian dari upaya-upaya pencapaian target dan sasaran pembangunan Nasional sebagaimana tertuang di dalam dokumen RPJMN.
Hal lainnya adalah perlunya dukungan Pemerintah dalam pengadaan tanah/lahan yang merupakan komponen penting dalam pembangunan infrastruktur. Sejauh ini kebijakan yang diterapkan adalah biaya pengadaan tanah yang dibutuhkan ditanggung oleh Pemerintah atau sekaligus oleh pihak Swasta yang akan diperhitungkan dalam masa konsesi. Kebijakan ke depan yang akan diterapkan terkait dengan lahan ini adalah pentingnya mengimplementasikan land capping dengan dukungan dana APBN. Untuk menjamin hal tersebut, maka diterapkannya payung hukum untuk mengurangi aksi spekulan tanah dan payung hukum yang lebih tinggi tentang penitipan ganti rugi (konsinyasi) ke pengadilan dan pelaksanaan pembangunan pada tanah yang ganti ruginya telah dititipkan tersebut mutlak diperlukan.
Selain pembiayaan yang bersumber dari APBN dan APBD, skim pembiayaan publik dapat berupa penerbitan surat hutang melalui Pasar Surat Hutang berupa obligasi, surat hutang jangka menengah (medium term notes), credit paper yang diperdagangkan di pasar primer dan sekunder. Strategi pembiayaan tersebut perlu dikembangkan lebih lanjut melalui kebijakan investasi yang lebih menyeluruh, sistematis, kontinyu dan berdimensi jangka panjang seperti antara lain dengan memanfaatkan infrastructure fund yang telah diterbitkan melalui PP No. 66 Tahun 2007 sebagai upaya strategis untuk percepatan pembangunan infrastruktur. Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ke depan akan diupayakan suatu Dana Preservasi Jalan (road fund) untuk mempertahankan kondisi infrastruktur jalan dalam rangka mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Sumber-sumber pendanaan untuk dana preservasi jalan tersebut berasal dari iuran jalan, diantaranya dari pajak bahan bakar minyak, biaya perpanjangan SIM/STNK, uang parkir, dan denda pelanggaran lalu lintas. Meski demikian, strategi pembiayaan infrastruktur ini masih memerlukan peraturan perundang-undangan yang lebih rinci.
Dalam 5 (lima) tahun ke depan, pola pembiayaan pembangunan infrastruktur PU dan permukiman akan terus didorong dan dikembangkan. Salah satunya adalah dimana masyarakat dapat membiayai sendiri dengan membayar pada layanan infrastruktur yang diberikan (user charge), sebagaimana yang saat ini telah mulai dikembangkan pada penyediaan fasilitas air minum di kawasan-kawasan perumahan baru kelompok masyarakat menengah ke atas di berbagai tempat (LIPPO Karawaci, LIPPO Cikarang, Bintaro Jaya, dan lain-lain)
UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). BLU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Pasal 1 UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara). Khusus di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, terdapat beberapa bentuk layanan umum yang dapat dikelola secara lebih efektif dan efisien melalui pola BLU ini, seperti: pengelolaan jalan tol, pengelolaan air minum, air limbah dan persampahan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan lain sebagainya.
Di sisi yang lain, investasi infrastruktur ke-PU-an tidak akan berhasil tanpa peran-serta Terbuka peluang yang cukup besar bagi daerah Peran serta Pemerintah Daerah menjadi ujung tombak dalam menjalin kerjasama pemerintah swasta (KPS). Untuk hal ini kita selaku bagian dari birokrasi perlu mengembangkan berbagai instrumen insentif yang memberikan kemudahan-kemudahan bagi investor seperti melalui pemberian insentif, pembenahan perpajakan daerah dan pungutan lainnya, termasuk birokrasi perizinan.
Hadirin yang terhormat,
Jasa konstruksi nasional menyumbang peranan yang berarti terhadap laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Pertumbuhan sektor konstruksi selama 2006 mencapai 7,86 persen dengan porsi sektor industri terhadap PDB 2006 senilai 6,51 persen. Karenanya Di era persaingan baru di mana kompetisi semakin terbuka, perlu diciptakan iklim konstruksi yang kondusif. kalangan jasa konstruksi perlu meningkatkan kapasitas dalam hal teknis, manajemen, dan sumber daya manusia agar dapat bersaing dan memasuki pasar jasa konstruksi, termasuk di luar negeri. Pemerintah bisa mendukung melalui terciptanya dukungan perbankan nasional berupa akses modal pada badan usaha jasa konstruksi nasional dan memberikan suku bunga yang khusus mengingat Jasa konstruksi sebenarnya merupakan bisnis yang menarik karena tingkat pengembaliannya yang sangat cepat.
Dari uraian diatas saya simpulkan bahwa pembangunan ekonomi tidak lagi memadai dengan hanya bertumpu pada pendekatan ekonomi makro. Dukungan pembangunan infrastruktur pu dan permukiman serta sinergi pemerintah, pemrintah daerah dunia usaha dan masyarkat bperlu bersinergi agar mampu mengatasi persoalan ekonomi yang mendasar seperti kemiskinan dan pengangguran. Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum menerapkan kebijakan dan program menyeluruh yang diimplementasikan secara konkret. Untuk mendorong sektor riil dan daya saing untuk mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan meningkatkan pertumbuhan
Demikian, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberkati setiap langkah kita. Sekian dan Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh.
Jakarta, 30 Maret 2010
Menteri Pekerjaan Umum
DJOKO KIRMANTO
